Merupakan kewenangan Ditjen PHL yang diatur dalam Permen LHK No. 8 Tahun 2021 Pasal 351;
Dapat melalui 3 jalur, yakni;
Memiliki izin
Belum memiliki izin
Tahap pelaksanaannya mengikuti Tahapan Pengukuhan Kawasan Hutan. Hasil implementasi berupa Berita Acara Tata Batas (BATB) dan Peta Kawasan Hutan dan Batas Areal Kerja yang divalidasi Petugas Tata Batas (PTB).
Tahap pelaksanaannya mengikuti Tahapan Pengukuhan Kawasan Hutan. Hasil implementasi berupa Berita Acara Tata Batas (BATB) dan Peta Kawasan Hutan dan Batas Areal Kerja yang divalidasi Petugas Tata Batas (PTB).
Diatur dalam Permen LH & Kehutanan No. 7 Tahun 2021.
Pasal lain terkait: 106, 107, 108, 109 dan 112.
“Para Pemegang Izin (Penggunaan Kawasan, Pelepasan Kawasan dan Perizinan Berusaha di Hutan Lindung) wajib melaksanakan Penataan Batas Areal Kerja paling lambat satu tahun”
Pasal 109 Ayat 2 Permen LH & Kehutanan No. 7 Tahun 2021.
Perhitungan biaya sesuai dengan standar biaya pengukuhan kawasan hutan.
Para Pemegang Perizinan (Berusaha Pemanfaatan, Persetujuan Penggunaan Kawasan, Persetujuan Pelepasan Kawasan, Penetapan KHDTK atau Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial) wajib melaksanakan ketentuan ini.