Data

Tutupan Hutan

Tutupan lahan hutan di Indonesia seluas 95,5 juta Ha atau 51,1% dari total daratan (2024) dengan komposisi 88,1 juta Ha (Kawasan Hutan) dan 7,6 juta Ha (Non Kawasan Hutan/Areal Penggunaan Lain).

Hutan merupakan kondisi riil di lapangan. Sedangkan Kawasan Hutan merupakan wilayah yang ditetapkan negara sebagai hutan.

Dinamika luasan hutan Indonesia (juta Ha)

Deforestasi

Total Deforestasi Indonesia 2020 – 2024*

Netto merupakan hasil dari angka deforestasi bruto dikurangi angka hasil reforestasi dan rehabilitasi.

PNBP Kehutanan

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hutan Indonesia berasal dari PNBP kayu dan PNBP non-kayu yang merupakan pungutan dari pemanfaatan sumber daya hutan. Ketentuan ini diatur dalam PP No. 36 Tahun 2024 (Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

Bentuk komponennya terdiri;

  • Dana Reboisasi
  • Provisi Sumber Daya Hutan
  • Iuran Perizinan Usaha
  • Penggunaan Kawasan hutan
  • Denda administratif.

KBLI

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) merupakan sistem klasifikasi kegiatan ekonomi untuk mengidentifikasi jenis usaha dan menentukan persyaratan perizinan berusahayang berfungsi mengidentifikasi jenis, skala usaha dan perizinan usaha.

Ketentuan diatur PP No. 28 Tahun 2025 (Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) menggantikan peraturan sebelumnya (PP No. 5 Tahun 2021).

Berikut ketentuan terbarunya:

A. Kode KBLI
  1. KBLI 16102: Industri Pengawetan Kayu.
  2. KBLI 16103: Industri Pengawetan Rotan, Bambu dan Sejenisnya.
  3. KBLI 16104: Industri Pengolahan Rotan.
  4. KBLI 16212: Industri Kayu Lapis Laminasi Termasuk Decorative Plywood.
  5. KBLI 16213: Industri Panel Kayu Lainnya.
  6. KBLI 16215: Industri Kayu Laminasi.
  7. KBLI 16295: Industri Kayu Bakar dan Pellet Kayu.
Perubahan Kewenangan

Pengampu KBLI Industri Pengolahan Hasil Hutan menjadi ke Kementerian Perindustrian (sebelumnya Kementerian Kehutanan):

  • KBLI 16101: Industri Penggergajian Kayu.
  • KBLI 16214: Industri Veneer.
  • KBLI 16211: Industri Kayu Lapis.

Sedangkan 7 KBLI sebelumnya diampu Kementerian Kehutanan dan Kementerian Perindustrian.

Kasus

No. Pelaku TahunKerugian NegaraPutusan PengadilanKeterangan
1Bob Hasan, mantan Menteri Perindustrian & Perdagangan, pemilik PT Mapindo Params2001Rp2,4 T6 tahun penjara dan membayar kerugian negara US$2,43 jutaTipikor bersama korupsi
2Probosutedjo, pemilik PT Menara Hutan Buana, saudara tiri mantan Presiden Suharto2005Rp100,9 M4 tahun penjara, denda Rp 30 juta, mengembalikan dana Rp100,9 MTipikor penggelapan dana reboisasi
3Suwarna Abdul Fatah, mantan Gubernur Kalimantan Timur.2007Rp46,8 M4 tahun penjaraKasus pembangunan perkebunan kelapa sawit Kalimantan Timur
4Martias F, Direktur PT. Surya Damai Group2007Rp346,8 M1,5 tahunKorupsi pemanfaatan kayu dan penanaman sawit
5Utuh Ali Yudin, Kakanwil Dephut dan Perkebunan2007Rp346,8 M4 tahunKorupsi penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu di Kalimantan Timur
6Robian, Plt Kakanwil Dinas Kehutanan Prov. Kaltim2007Rp346,8 M4 tahunKorupsi penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu di Kalimantan Timur
7Wakito Soerjobroto, mantan Dirjen PHP Dephut2007Rp346,8 M2,5 tahun penjaraTIDAK DITEMUKAN INFORMASINYA DI INTERNET.
8Anggoro Widjojo, Direktur PT Masaro Radiokom2007$20.000 Singapura5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 jutaKasus korupsi pengadaan SKRT Kehutanan
9Azirwan, mantan Sekda Kabupaten Bintan2008$33.000 SingapuraPenjara 2,5 tahun denda 100 jutaTipikor alih fungsi hutan menerima suap 33 ribu Dollar Sing, dan Rp. 67 juta
10Al Amin Nasution, anggota DPR RI2009Rp2,2 M8 tahun pidana penjaraPemerasan proyek pengadaan GPS BAPLAN dan alih fungsi hutan di Sumatera Selatan
11Yusuf Emir Faisal, anggota DPR RI2009Rp5 MPenjara 4,6 tahunTipikor alih fungsi di Sumatera Selatan
12T. Azmun Jaafar, Bupati Plalawan Riau2009Rp1,2 TPenjara 11 tahunKasus korupsi dalam Penerbitan IUPHHK-HT di Riau
13Asral Rachman, Mantan Kadis Kehutanan Riau2009Rp889 MPenjara 5 tahunKorupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK/HT)
14Burhanudi Husin, mantan Kadishutprov Riau/Bupati Kampar2009Rp1,2 TPenjara 2,5 tahunKorupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan, kayu, dan hutan tanaman (IUPHHK/HT) di kawasan Pelalawan, Riau.
15Sarjan Tahir, Anggota DPR Komisi IV2009? Tidak ada angka pastinya (2,5M atau 5M)Penjara 4,5 tahunSuap di kasus pengalihan Hutan Kawasan Pantai Air Telang untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan
16Yusuf Erwin Faisal, Anggota DPR Komisi IV2009Rp5 MPenjara 4,5 tahunSuap di kasus pengalihan Hutan Kawasan Pantai Air Telang untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan
17Chandra Antoni Tan, Anggota DPR Komisi IV2009?Penjara 3 tahunSuap di kasus pengalihan Hutan Kawasan Pantai Air Telang untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan
18Syahrial Oesman, Anggota DPR Komisi IV2009?Penjara 1 tahunSuap di kasus pengalihan Hutan Kawasan Pantai Air Telang untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan
19Azwar Chesputra, Anggota DPR Komisi IV2009?Penjara 4 tahunSuap di kasus pengalihan Hutan Kawasan Pantai Air Telang untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan dengan anggota DPR Komisi IV lainnya Fachri Andi Leluasa dan Hilman Indra
20Dharma Dachlan, PNS Prov Sumatera Selatan2009?Penjara 4 tahun?
21Arwin AS, Bupati Siak2010Rp300 MPenjara 4 tahun, denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 800 juta serta US $ 2000.Tipikor dalam Penerbitan IUPHHK-HT Kab. Siak
22Syuhada Tasman, mantan Kadishut Riau2011Rp1,2 TPenjara 5 tahunGratifikasi perizinan hutan
23Siti Hartati Murdaya, Direktur Utama PT Handaya Inti Plantation2013Rp3 MPenjara 2 tahun 8 bulanSuap HGU perkebunan sawit PT. Hardaya Inti Plantatio Kab. Buol
24Amran A. Batalipu, mantan Bupati Buol2013Rp3 MPenjara 7 tahun 6 bulanSuap HGU perkebunan sawit PT. Hardaya Inti Plantatio Kab. Buol
25Yani Ansori, GM marketing PT Handaya Inti Plantation2013Rp3 MPenjara 1,5 tahunSuap HGU perkebunan sawit PT. Hardaya Inti Plantatio Kab. Buol
26Toto Lestiyo, Direktur PT Handaya Inti Plantation2013Rp3 MPenjara 2 tahunSuap HGU perkebunan sawit PT. Hardaya Inti Plantatio Kab. Buol
27Gondo Sujono, Direktur Operasional PT Handaya Inti Plantation2013Rp3 MPenjara 1 tahunSuap HGU perkebunan sawit PT. Hardaya Inti Plantatio Kab. Buol
28Rahmat Yasin, mantan Bupati Bogor2014Rp201,8 T5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 jutaSuap dalam tukar menukar kawasan hutan Kab. Bogor
29Yohan Yap, Direktur PT Bukit Jonggol Asri2014Rp201,8 TPenjara 1,5 tahun denda 100 jutaSuap dalam tukar menukar kawasan hutan Kab. Bogor
30Cahyadi Kumala, Direktur PT. Sentul City2014?Penjara 5 tahunSuap dalam tukar menukar kawasan hutan Kab. Bogor
31M. Zairin, mantan Kepala Dinas Kehutanan Kab. Bogor2014?Penjara 4 tahunSuap dalam tukar menukar kawasan hutan Kab. Bogor
32Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau2014Rp266 MPenjara 14 tahun (hukuman digabung dgn kasus korupsi PON)Penerbitan Ijin usaha kehutanan
33Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor2014Rp4,5 MPenjara 5 tahunMengatur rekomendasi alih fungsi hutan lindung seluas 2.754 Ha
34Annas Maamun, mantan Gubernur Riau2014Rp2 MPenjara 1 tahunMengatur izin pengalihkan lahan hutan untuk kebun sawit swasta
35Wandojo Siswanto, mantan Kepala Biro perencanaan dan keuangan Kemenhut2014Rp89 MPenjara 3 tahunKorupsi dana revitalisasi jaringan dan perluasan SKRT tahun 2006
36Putranefo Prayugo, Direktur PT Masaro Radiokom2014Rp89 MPenjara 6 tahunKorupsi dana revitalisasi jaringan dan perluasan SKRT tahun 2006
37Adriansyah, mantan Bupati Tanah Laut Kalsel2015Rp1 MPidana penjara 3 tahunMenerima suap dari PT Mitra Maju Sukses untuk Izin Usaha Tambang
38Annas Maamun, mantan Gubernur Riau2015Rp5 MPidana penjara 6 tahun serta denda Rp200 jutaKasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan Prov. Riau
39Gulat Medali Emas Manurung, Pengusaha perkebunan sawit2015Rp5 MPenjara 3 tahun denda Rp100 jutaGratifikasi ke pejabat daerah untuk pengaturan izin lahan sawit
40Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau2020Rp265,9 MPenjara 14 tahunGratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan atas izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan dan Siak.
41Dicky Yuana Rady, Dirut Inhutani V2024Rp2,5 MMasih proses persidangan, Des 2025izin kerjasama pemanfaatan kawasan hutan
Pengaduan ke KPK Whistleblowing System
Laporkan dugaan tindak pidana korupsi secara aman dan rahasia melalui Whistleblowing System KPK. Akses layanan resmi KPK untuk pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pengelolaan Hutan Lestari

Industri Kehutanan

  1. Eksportir Ajukan Dok. V Legal
  2. Pengecekan Dokumen V Legal; Laporan Mutasi Kayu (LMK), Packing List, Invoice & Foto Produk (Lembaga Penilai & Verifikasi Independen)
  3. Dokumen V Legal Lanjut Dikirim:
    1. Kemenhut & Kemendag -> INSW (National Single Window
    2. Ke Eksportir -> Ajukan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) -> Terima PEB (INSW) -> Validasi Kepabeanan dan Respon Nota Pelayanan Ekspor/NPE (Bea Cukai)
  1. Importir Ajukan Dokumen Deklarasi Impor -> 2. Kemenhut Evaluasi Dokumen -> 3. Dokumen Diterima
  2. Importir Ajukan Dokumen Persetujuan Impor ke INSW -> Evaluasi Dokumen (Kemendag)-> Dokumen Diterima (INSW)
  3. Importir Ajukan Dokumen Pemberitahuan Impor Barang/PIB -> Verifikasi Dokumen (INSW) -> Validasi Kepabeanan & Kirim Respon Surat Persetujuan Pengeluaran Barang/SPPB (Bea Cukai) -> Importir Terima Respon SPPB
  1. Importir Ajukan Dokumen Deklarasi Impor -> 2. Kemenhut Evaluasi Dokumen -> 3. Dokumen Diterima -> Dokumen Persetujuan Diterima (Importir & INSW)
  2. Importir Ajukan Dokumen Pemberitahuan Impor Barang/PIB -> Verifikasi Dokumen (INSW) -> Validasi Kepabeanan & Kirim Respon Surat Persetujuan Pengeluaran Barang/SPPB (Bea Cukai) -> Importir Terima Respon SPPB
  1. Pemegang PPKH melakukan pendaftaran online di SIPNBP (Sistem informasi yang mencatat, menyimpan dan memantau data PNBP)
  2. Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen pendukung.
  3. Pemohon menerima notifikasi aktivasi akun.
  4. Pemohon melakukan pembayaran secara elektronik melalui bank, kantor pos, platform e-commerce, atau dompet digital.
Pengelolaan Hutan Lestari

Pengelolaan Hutan Lestari

Alur Proses Permohonan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH)
  1. Pemohon Mengurus ke Tiga Pihak:
    – Dishut Provinsi
    – Perhutani
    – Kepala Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KKHDTK)
  2. Penilaian Teknis oleh Tiga Pihak
  3. Tiga Pihak Ajukan Permohonan Persetujuan ke Kemenhut
  4. Kerja Sama Disetujui Dirjen
  5. Perjanjian Kerja Sama Rilis
Persyaratan
  1. Surat Permohonan
  2. Peta Skala Kecil
  3. Dokumen dan Persetujuan Lingkungan
  4. Memiliki Perizinan Berusaha
  5. Pakta Integritas
Alur Proses Pengolahan Hasil Hutan
  1. Pelaku Usaha Mengajukan Permohonan. Kelengkapan:
    – Pernyataan Komitmen
    – Dokumen Persetujuan Lingkungan
    – Pemenuhan Syarat Teknis
  2. Verifikasi Kelengkapan Administrasi via OSS (Online Single Submission/Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi)
    2a. Bila Hasil Ditolak -> Notifikasi via OSS ke Pelaku Usaha
  3. Penelaahan Komitmen dan Aspek Teknis (Ditjen PHL)
  4. Penelaahan Hukum (Biro Hukum/Sekjen)
  5. Menteri Setujui. Informasi via OSS
  6. Penerbitan Keputusan oleh Menhut Cq. Menteri Investasi

Merupakan kewenangan Ditjen PHL yang diatur dalam Permen LHK No. 8 Tahun 2021 Pasal 351;

  1. Pengawasan dilakukan atas pelaksanaan: Usaha Pemanfaatan Hutan, Pengolahan Hasil Hutan, PUHH, Pembayaran PNBP.
  2. Intensitas Pelaksanaan;
    • Rutin (sedikitnya sekali setahun dan evaluasi kinerja tahunan)
    • Insidental (audit kepatuhan terhadap dugaan pelanggaran)
  3. Objek pengawasan: Pemegang PBPH, Pemegang PBPHH, Pemegang Hak Pengelolaan, Pemegang Legalitas Pemanfaatan dan Pengolahan Hutan
  1. Ketua Pokja pada Ditjen PHL menugaskan Fungsional Pengelola Ekosistem Hutan (PEH)/Fungsional lain untuk melakukan penelaahan permohonan perizinan sesuai ketentuan dan menyusun konsep tindak lanjut.
  2. Fungsional PEH/lain menyampaikan konsep tindak lanjut hasil atas penelaahan permohonan perizinan, berupa konsep persetujuan permohonan perizinan an lampiran teknis Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
  3. Ketua Tim Pokja memeriksa konsep dan menyetujui perizinan dan lampiran teknis PBPH dan ditujukan kepada Kasubdit. Bila belum disetujui, dokumen dikembalikan ke Fungsional PEH/lainnya untuk revisi.
  4. Kasubdit memeriksa konsep perizinan dan lampiran teknis PBPH. Bila disetujui akan disampaikan kepada direktur, sebaliknya akan dikembalikan ke Ketua Tim Pokja untuk diperbaiki.
  1. Monitoring Kinerja PBPH/Hak Pengelolaan
  2. a. Rutin (dilakukan SIPASHUT)
    b. Insidentil (berdasarkan hasil monitoring dan pengaduan masyarakat)
  3. Penelaahan dan Pemeriksaan Lapangan
  4. Penerbitan Berita Acara Pemeriksaan
  5. Telaah Hukum oleh Biro Hukum-Ditjen Gakkum dengan luaran: Usulan Pembekuan atau Pencabutan Izin
  1. Pemohon PBPH membawa Peta Lokasi dan Identitas ke Menteri.
  2. Verifikasi administrasi oleh Ditjen PHL
  3. Verifikasi oleh Ditjen PS Inver Teknis
  4. Syarat terpenuhi: Ditjen PHL menerbitkan persetujuan dan tercatat capaian PS
    Syarat tidak terpenuhi: Ditjen PHL menolak permohonan
Planologi

Penggunaan Kawasan Hutan

  1. Kegiatan Religi (tempat ibadah, wisata rohani, makam)
  2. Tambang
  3. Instalasi Pembangkit Energi
  4. Jaringan Telekomunikasi
  5. Jalan Umum, Tol dan Jalur Kereta
  6. Bendungan, Irigasi dan Saluran Air Lainnya
  7. Industri
  8. Pertahanan dan Keamanan
  9. Prasarana Penunjang Keselamatan Umum
  10. Jalur Evakuasi Bencana
  11. Pertanian untuk Ketahanan Pangan dan Energi
  12. Tempat Pengolahan Limbah
  13. Fasum

Dapat melalui 3 jalur, yakni;

  1. Persetujuan dengan Keputusan Menteri
    Untuk infrastruktur non komersial kurang dari 5 Ha dan Pertambangan Rakyat dilimpahkan ke Gubernur.
  2. Persetujuan Kerjasama dengan Surat Dirjen Planologi a/n Menteri Kehutanan
  3. Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Survei dengan Surat Dirjen Planologi a/n Menteri Kehutanan
Alur Proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Eksplorasi
  1. Pelaku Usaha Mengurus lewat OSS (Online Single Submission/Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi)
  2. Diproses Kemenhut
  3. Penelaahan (34 hari kerja)
    – Teknis: Spasial & Dokuman (Ditjen Planologi)
    – Hukum (Biro Hukum)
  4. Kemenhut rilis PPKH & Peta
  5. – Pelaku usaha peroleh SK & Peta PPKH (Offline)
    – Pelaku usaha mendapat notifikasi dari Kemenhut berisi PPKH, SK & Peta (Online)
  6. Izin diperoleh dan sudah dapat dipergunakan.
Persyaratan
  1. Persyaratan Administrasi
    1. Pernyataan Komitmen:
      • Menyelesaikan Tata Batas Areal PPKH
      • Pernyataan Bersedia Mengganti Biaya Pemanfaatan Hutan
    2. Pakta Integritas
    3. Profil Badan Usaha dilengkapi dokumen pendirian
  2. Persyaratan Teknis
    • Surat Permohonan
    • Peta Skala Kecil
    • Rekomendasi Gubernur
    • Pertimbangan Teknis Perum Perhutani
    • Dokumen dan persetujuan lingkungan
 Alur Proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi

Memiliki izin

  1. Pelaku Usaha Mengurus lewat OSS (Online Single Submission/Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi)
  2. Diproses Kemenhut
  3. Penelaahan (34 hari kerja)
    – Teknis: Spasial & Dokuman (Ditjen Planologi)
    – Hukum (Biro Hukum)
  4. Kemenhut rilis PPKH & Peta
  5. Pelaku usaha peroleh SK & Peta PPKH (Offline)
  6. Pelaku usaha pemenuhan komitmen & PPKH Definitif (20 hari kerja)
  7. Pelaku usaha mendapat notifikasi dari Kemenhut berisi PPKH, SK & Peta (Online)
  8. Izin diperoleh dan sudah dapat dipergunakan.

Belum memiliki izin

  1. Pelaku usaha harus pegang Izin Usaha Eksplorasi
  2. Mengurus lewat OSS (Online Single Submission/Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi)
  3. Diproses Kemenhut
  4. Penelaahan (34 hari kerja)
    – Teknis: Spasial & Dokuman (Ditjen Planologi)
    – Hukum (Biro Hukum)
  5. Kemenhut rilis PPKH & Peta
  6. Pelaku usaha peroleh SK & Peta PPKH (Offline)
  7. Pelaku usaha pemenuhan komitmen & PPKH Definitif (20 hari kerja)
  8. Pelaku Usama mendapat notifikasi dari Kemenhut berisi PPKH, SK & Peta (Online)
  9. Pengurusan Izin Berusaha, Menyelesaikan Dokumen & Persetujuan Lingkungan (Online)
  10. Mendapat Perizinan Berusaha.
Persyaratan
  1. Persyaratan Administrasi
    1. Pernyataan Komitmen:
      • Menyelesaikan Tata Batas Areal PPKH
      • Pernyataan Bersedia Mengganti Biaya Pemanfaatan Hutan
    2. Pakta Integritas
    3. Profil Badan Usaha dilengkapi dokumen pendirian
  2. Persyaratan Teknis
    • Surat Permohonan
    • Peta Skala Kecil
    • Rekomendasi Gubernur
    • Pertimbangan Teknis Perum Perhutani
    • Dokumen dan persetujuan lingkungan
 Alur Proses Persetujuan Kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan
  1. Pemohon Mengurus ke Tiga Pihak:
    – Dishut Provinsi
    – Perhutani
    – Kepala Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KKHDTK)
  2. Penilaian Teknis oleh Tiga Pihak
  3. Tiga Pihak Ajukan Permohonan Persetujuan ke Kemenhut
  4. Kerja Sama Disetujui Dirjen
  5. Perjanjian Kerja Sama Rilis
Persyaratan
  1. Surat Permohonan
  2. Peta Skala Kecil
  3. Dokumen dan Persetujuan Lingkungan
  4. Memiliki Perizinan Berusaha
  5. Pakta Integritas
 Alur Proses Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Survei
  1. Permohonan Survei ke Menhut, Cq Dirjen Planologi
  2. Telaah Teknis (Spasial & Dokuman)
  3. Disetujui (Seluruh proses 15 hari kerja)
Persyaratan
  1. Surat Permohonan
  2. Peta Skala Kecil
  3. Dokumen dan Persetujuan Lingkungan
  4. Memiliki Perizinan Berusaha
  5. Pakta Integritas
Planologi

Pengukuhan Kawasan Hutan

Tahap pelaksanaannya mengikuti Tahapan Pengukuhan Kawasan Hutan. Hasil implementasi berupa Berita Acara Tata Batas (BATB) dan Peta Kawasan Hutan dan Batas Areal Kerja yang divalidasi Petugas Tata Batas (PTB).

Tahap pelaksanaannya mengikuti Tahapan Pengukuhan Kawasan Hutan. Hasil implementasi berupa Berita Acara Tata Batas (BATB) dan Peta Kawasan Hutan dan Batas Areal Kerja yang divalidasi Petugas Tata Batas (PTB).

  1. Permohonan oleh Pelaku Usaha ke Ditjen Planologi (7 hari kerja)
  2. Identifikasi Syarat (Keputusan Menhut-LH+ Peta Areal Kerja) dan Telaah Teknis oleh Ditjen Pengukuhan dan Penataan Hutan (10 hari kerja)
  3. Telaah dan Pengesahan Dokumen Rencana Penataan Batas dan Peta kerja (Ditjen Pengukuhan).
  4. Instruksi Kerja Penataan Batas, Pembentukan Tim Tata Batas dan Pemberitahuan ke Pemprov/Pemkab (Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan/BPKH)
  5. Pelaksanaan Penataan Batas di Lapangan
  6. Laporan Hasil Penataan disampaikan ke Ditjen Planologi dan ditelaah.
  7. Ditjen Planologi Setujui Laporan Hasil Penataan dan Tetapkan Areal Kerja.

Diatur dalam Permen LH & Kehutanan No. 7 Tahun 2021.

  • Penataan Batas Areal Kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, dan Penetapan Kawasan Hutan dengan Tujuan Tertentu (Pasal 14)
  • Pelaksanaan Areal Kerjanya (Pasal 105):
      1. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
      2. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan
      3. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
      4. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial
      5. Penetapan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus

    Pasal lain terkait: 106, 107, 108, 109 dan 112.

“Para Pemegang Izin (Penggunaan Kawasan, Pelepasan Kawasan dan Perizinan Berusaha di Hutan Lindung) wajib melaksanakan Penataan Batas Areal Kerja paling lambat satu tahun”

Pasal 109 Ayat 2 Permen LH & Kehutanan No. 7 Tahun 2021.

  1. Pembuatan Rencana Penataan Batas dan Peta Kerja
  2. Pembuatan Instruksi Kerja Penataan Batas
  3. Pengukuran Batas dan Pemasangan Tanda Batas
  4. Pemetaan Hasil Penataan Batas
  5. Pembuatan dan Penandatanganan Berita Acara dan Peta Hasil Tata Batas
  6. Pelaporan kepada Menteri
  1. Pemegang Izin Berkoordinasi dengan Kepala Balai
  2. Pelaksanaan Penataan Batas (oleh pemegang izin atau menggunakan rekanan yang kompeten)
  3. Dalam waktu bersamaan (maksimal 7 hari setelah menerima rencana penataan batas), Kepala Balai melakukan: Pembuatan Instruksi Kerja, Membentuk Tim Pelaksana, Memberitahukan kepada Pemprov/Pemkab terkait Penataan Batas Areal kerja

Perhitungan biaya sesuai dengan standar biaya pengukuhan kawasan hutan.

  • Kurang dari 5 Tahun
    Pemegang IPH, PPPKH, Pengelola KPH Dan KHDTK Wajib Mengganti Biaya Pelaksanaan Penataan Batas Kawasan Hutan tersebut.

  • Lebih dari 5 Tahun
    Pemegang IPH, PPPKH, Pengelola KPH Dan KHDTK Wajib Melaksanakan Rekonstruksi Batas Kawasan Hutan.

Para Pemegang Perizinan (Berusaha Pemanfaatan, Persetujuan Penggunaan Kawasan, Persetujuan Pelepasan Kawasan, Penetapan KHDTK atau Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial) wajib melaksanakan ketentuan ini.

  1. Pemegang Izin berkoordinasi dan melapor kepada Kepala Balai.
  2. Pemegang Izin menyampaikan kepada Kepala Balai;
    – Laporan hasil tahap pertama sekali dalam setahun.
    – Usulan pelaksanaan orientasi dan rekonstruksi batas areal.
    – Seluruh pelaksanaan diawasi Kepala Balai.
  1. Sosialisasi Tim Inver PPTKH
  2. Penelaahan Kelengkapan Dokumen
    Ditentukan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemkab/Pemkot
  3. Penetapan Lokasi Inver
    – Mempertimbangkan SDM dan anggaran
    – Kementerian ATR/BPN merupakan anggota Tim Inver
  4. Perumusan Usulan Rekomendasi dari Tim Inver
  5. Pembahasan Tim Pelaksana PPTKH Pusat
  6. Persetujuan Pola Penyelesaian Menteri LHK
  7. Penataan Batas
  8. Penerbitan SK Biru
  9. Penerbitan SK Sertifikat oleh ATR/BPN