Kebijakan Privasi

Who we are

Suggested text: Our website address is: https://jaga-dev.mostar.co.id

Comments

Suggested text: When visitors leave comments on the site we collect the data shown in the comments form, and also the visitor’s IP address and browser user agent string to help spam detection.

An anonymized string created from your email address (also called a hash) may be provided to the Gravatar service to see if you are using it. The Gravatar service privacy policy is available here: https://automattic.com/privacy/. After approval of your comment, your profile picture is visible to the public in the context of your comment.

Media

Suggested text: If you upload images to the website, you should avoid uploading images with embedded location data (EXIF GPS) included. Visitors to the website can download and extract any location data from images on the website.

Cookies

Suggested text: If you leave a comment on our site you may opt-in to saving your name, email address and website in cookies. These are for your convenience so that you do not have to fill in your details again when you leave another comment. These cookies will last for one year.

If you visit our login page, we will set a temporary cookie to determine if your browser accepts cookies. This cookie contains no personal data and is discarded when you close your browser.

When you log in, we will also set up several cookies to save your login information and your screen display choices. Login cookies last for two days, and screen options cookies last for a year. If you select “Remember Me”, your login will persist for two weeks. If you log out of your account, the login cookies will be removed.

If you edit or publish an article, an additional cookie will be saved in your browser. This cookie includes no personal data and simply indicates the post ID of the article you just edited. It expires after 1 day.

Embedded content from other websites

Suggested text: Articles on this site may include embedded content (e.g. videos, images, articles, etc.). Embedded content from other websites behaves in the exact same way as if the visitor has visited the other website.

These websites may collect data about you, use cookies, embed additional third-party tracking, and monitor your interaction with that embedded content, including tracking your interaction with the embedded content if you have an account and are logged in to that website.

Who we share your data with

Suggested text: If you request a password reset, your IP address will be included in the reset email.

How long we retain your data

Suggested text: If you leave a comment, the comment and its metadata are retained indefinitely. This is so we can recognize and approve any follow-up comments automatically instead of holding them in a moderation queue.

For users that register on our website (if any), we also store the personal information they provide in their user profile. All users can see, edit, or delete their personal information at any time (except they cannot change their username). Website administrators can also see and edit that information.

What rights you have over your data

Suggested text: If you have an account on this site, or have left comments, you can request to receive an exported file of the personal data we hold about you, including any data you have provided to us. You can also request that we erase any personal data we hold about you. This does not include any data we are obliged to keep for administrative, legal, or security purposes.

Where your data is sent

Suggested text: Visitor comments may be checked through an automated spam detection service.

 

Pengaduan ke KPK Whistleblowing System
Laporkan dugaan tindak pidana korupsi secara aman dan rahasia melalui Whistleblowing System KPK. Akses layanan resmi KPK untuk pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pengelolaan Hutan Lestari

Industri Kehutanan

  1. Eksportir Ajukan Dok. V Legal
  2. Pengecekan Dokumen V Legal; Laporan Mutasi Kayu (LMK), Packing List, Invoice & Foto Produk (Lembaga Penilai & Verifikasi Independen)
  3. Dokumen V Legal Lanjut Dikirim:
    1. Kemenhut & Kemendag -> INSW (National Single Window
    2. Ke Eksportir -> Ajukan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) -> Terima PEB (INSW) -> Validasi Kepabeanan dan Respon Nota Pelayanan Ekspor/NPE (Bea Cukai)
  1. Importir Ajukan Dokumen Deklarasi Impor -> 2. Kemenhut Evaluasi Dokumen -> 3. Dokumen Diterima
  2. Importir Ajukan Dokumen Persetujuan Impor ke INSW -> Evaluasi Dokumen (Kemendag)-> Dokumen Diterima (INSW)
  3. Importir Ajukan Dokumen Pemberitahuan Impor Barang/PIB -> Verifikasi Dokumen (INSW) -> Validasi Kepabeanan & Kirim Respon Surat Persetujuan Pengeluaran Barang/SPPB (Bea Cukai) -> Importir Terima Respon SPPB
  1. Importir Ajukan Dokumen Deklarasi Impor -> 2. Kemenhut Evaluasi Dokumen -> 3. Dokumen Diterima -> Dokumen Persetujuan Diterima (Importir & INSW)
  2. Importir Ajukan Dokumen Pemberitahuan Impor Barang/PIB -> Verifikasi Dokumen (INSW) -> Validasi Kepabeanan & Kirim Respon Surat Persetujuan Pengeluaran Barang/SPPB (Bea Cukai) -> Importir Terima Respon SPPB
  1. Pemegang PPKH melakukan pendaftaran online di SIPNBP (Sistem informasi yang mencatat, menyimpan dan memantau data PNBP)
  2. Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen pendukung.
  3. Pemohon menerima notifikasi aktivasi akun.
  4. Pemohon melakukan pembayaran secara elektronik melalui bank, kantor pos, platform e-commerce, atau dompet digital.
Pengelolaan Hutan Lestari

Pengelolaan Hutan Lestari

Alur Proses Permohonan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH)
  1. Pemohon Mengurus ke Tiga Pihak:
    – Dishut Provinsi
    – Perhutani
    – Kepala Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KKHDTK)
  2. Penilaian Teknis oleh Tiga Pihak
  3. Tiga Pihak Ajukan Permohonan Persetujuan ke Kemenhut
  4. Kerja Sama Disetujui Dirjen
  5. Perjanjian Kerja Sama Rilis
Persyaratan
  1. Surat Permohonan
  2. Peta Skala Kecil
  3. Dokumen dan Persetujuan Lingkungan
  4. Memiliki Perizinan Berusaha
  5. Pakta Integritas
Alur Proses Pengolahan Hasil Hutan
  1. Pelaku Usaha Mengajukan Permohonan. Kelengkapan:
    – Pernyataan Komitmen
    – Dokumen Persetujuan Lingkungan
    – Pemenuhan Syarat Teknis
  2. Verifikasi Kelengkapan Administrasi via OSS (Online Single Submission/Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi)
    2a. Bila Hasil Ditolak -> Notifikasi via OSS ke Pelaku Usaha
  3. Penelaahan Komitmen dan Aspek Teknis (Ditjen PHL)
  4. Penelaahan Hukum (Biro Hukum/Sekjen)
  5. Menteri Setujui. Informasi via OSS
  6. Penerbitan Keputusan oleh Menhut Cq. Menteri Investasi

Merupakan kewenangan Ditjen PHL yang diatur dalam Permen LHK No. 8 Tahun 2021 Pasal 351;

  1. Pengawasan dilakukan atas pelaksanaan: Usaha Pemanfaatan Hutan, Pengolahan Hasil Hutan, PUHH, Pembayaran PNBP.
  2. Intensitas Pelaksanaan;
    • Rutin (sedikitnya sekali setahun dan evaluasi kinerja tahunan)
    • Insidental (audit kepatuhan terhadap dugaan pelanggaran)
  3. Objek pengawasan: Pemegang PBPH, Pemegang PBPHH, Pemegang Hak Pengelolaan, Pemegang Legalitas Pemanfaatan dan Pengolahan Hutan
  1. Ketua Pokja pada Ditjen PHL menugaskan Fungsional Pengelola Ekosistem Hutan (PEH)/Fungsional lain untuk melakukan penelaahan permohonan perizinan sesuai ketentuan dan menyusun konsep tindak lanjut.
  2. Fungsional PEH/lain menyampaikan konsep tindak lanjut hasil atas penelaahan permohonan perizinan, berupa konsep persetujuan permohonan perizinan an lampiran teknis Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
  3. Ketua Tim Pokja memeriksa konsep dan menyetujui perizinan dan lampiran teknis PBPH dan ditujukan kepada Kasubdit. Bila belum disetujui, dokumen dikembalikan ke Fungsional PEH/lainnya untuk revisi.
  4. Kasubdit memeriksa konsep perizinan dan lampiran teknis PBPH. Bila disetujui akan disampaikan kepada direktur, sebaliknya akan dikembalikan ke Ketua Tim Pokja untuk diperbaiki.
  1. Monitoring Kinerja PBPH/Hak Pengelolaan
  2. a. Rutin (dilakukan SIPASHUT)
    b. Insidentil (berdasarkan hasil monitoring dan pengaduan masyarakat)
  3. Penelaahan dan Pemeriksaan Lapangan
  4. Penerbitan Berita Acara Pemeriksaan
  5. Telaah Hukum oleh Biro Hukum-Ditjen Gakkum dengan luaran: Usulan Pembekuan atau Pencabutan Izin
  1. Pemohon PBPH membawa Peta Lokasi dan Identitas ke Menteri.
  2. Verifikasi administrasi oleh Ditjen PHL
  3. Verifikasi oleh Ditjen PS Inver Teknis
  4. Syarat terpenuhi: Ditjen PHL menerbitkan persetujuan dan tercatat capaian PS
    Syarat tidak terpenuhi: Ditjen PHL menolak permohonan
Planologi

Penggunaan Kawasan Hutan

  1. Kegiatan Religi (tempat ibadah, wisata rohani, makam)
  2. Tambang
  3. Instalasi Pembangkit Energi
  4. Jaringan Telekomunikasi
  5. Jalan Umum, Tol dan Jalur Kereta
  6. Bendungan, Irigasi dan Saluran Air Lainnya
  7. Industri
  8. Pertahanan dan Keamanan
  9. Prasarana Penunjang Keselamatan Umum
  10. Jalur Evakuasi Bencana
  11. Pertanian untuk Ketahanan Pangan dan Energi
  12. Tempat Pengolahan Limbah
  13. Fasum

Dapat melalui 3 jalur, yakni;

  1. Persetujuan dengan Keputusan Menteri
    Untuk infrastruktur non komersial kurang dari 5 Ha dan Pertambangan Rakyat dilimpahkan ke Gubernur.
  2. Persetujuan Kerjasama dengan Surat Dirjen Planologi a/n Menteri Kehutanan
  3. Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Survei dengan Surat Dirjen Planologi a/n Menteri Kehutanan
Alur Proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Eksplorasi
  1. Pelaku Usaha Mengurus lewat OSS (Online Single Submission/Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi)
  2. Diproses Kemenhut
  3. Penelaahan (34 hari kerja)
    – Teknis: Spasial & Dokuman (Ditjen Planologi)
    – Hukum (Biro Hukum)
  4. Kemenhut rilis PPKH & Peta
  5. – Pelaku usaha peroleh SK & Peta PPKH (Offline)
    – Pelaku usaha mendapat notifikasi dari Kemenhut berisi PPKH, SK & Peta (Online)
  6. Izin diperoleh dan sudah dapat dipergunakan.
Persyaratan
  1. Persyaratan Administrasi
    1. Pernyataan Komitmen:
      • Menyelesaikan Tata Batas Areal PPKH
      • Pernyataan Bersedia Mengganti Biaya Pemanfaatan Hutan
    2. Pakta Integritas
    3. Profil Badan Usaha dilengkapi dokumen pendirian
  2. Persyaratan Teknis
    • Surat Permohonan
    • Peta Skala Kecil
    • Rekomendasi Gubernur
    • Pertimbangan Teknis Perum Perhutani
    • Dokumen dan persetujuan lingkungan
 Alur Proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi

Memiliki izin

  1. Pelaku Usaha Mengurus lewat OSS (Online Single Submission/Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi)
  2. Diproses Kemenhut
  3. Penelaahan (34 hari kerja)
    – Teknis: Spasial & Dokuman (Ditjen Planologi)
    – Hukum (Biro Hukum)
  4. Kemenhut rilis PPKH & Peta
  5. Pelaku usaha peroleh SK & Peta PPKH (Offline)
  6. Pelaku usaha pemenuhan komitmen & PPKH Definitif (20 hari kerja)
  7. Pelaku usaha mendapat notifikasi dari Kemenhut berisi PPKH, SK & Peta (Online)
  8. Izin diperoleh dan sudah dapat dipergunakan.

Belum memiliki izin

  1. Pelaku usaha harus pegang Izin Usaha Eksplorasi
  2. Mengurus lewat OSS (Online Single Submission/Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi)
  3. Diproses Kemenhut
  4. Penelaahan (34 hari kerja)
    – Teknis: Spasial & Dokuman (Ditjen Planologi)
    – Hukum (Biro Hukum)
  5. Kemenhut rilis PPKH & Peta
  6. Pelaku usaha peroleh SK & Peta PPKH (Offline)
  7. Pelaku usaha pemenuhan komitmen & PPKH Definitif (20 hari kerja)
  8. Pelaku Usama mendapat notifikasi dari Kemenhut berisi PPKH, SK & Peta (Online)
  9. Pengurusan Izin Berusaha, Menyelesaikan Dokumen & Persetujuan Lingkungan (Online)
  10. Mendapat Perizinan Berusaha.
Persyaratan
  1. Persyaratan Administrasi
    1. Pernyataan Komitmen:
      • Menyelesaikan Tata Batas Areal PPKH
      • Pernyataan Bersedia Mengganti Biaya Pemanfaatan Hutan
    2. Pakta Integritas
    3. Profil Badan Usaha dilengkapi dokumen pendirian
  2. Persyaratan Teknis
    • Surat Permohonan
    • Peta Skala Kecil
    • Rekomendasi Gubernur
    • Pertimbangan Teknis Perum Perhutani
    • Dokumen dan persetujuan lingkungan
 Alur Proses Persetujuan Kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan
  1. Pemohon Mengurus ke Tiga Pihak:
    – Dishut Provinsi
    – Perhutani
    – Kepala Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KKHDTK)
  2. Penilaian Teknis oleh Tiga Pihak
  3. Tiga Pihak Ajukan Permohonan Persetujuan ke Kemenhut
  4. Kerja Sama Disetujui Dirjen
  5. Perjanjian Kerja Sama Rilis
Persyaratan
  1. Surat Permohonan
  2. Peta Skala Kecil
  3. Dokumen dan Persetujuan Lingkungan
  4. Memiliki Perizinan Berusaha
  5. Pakta Integritas
 Alur Proses Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Survei
  1. Permohonan Survei ke Menhut, Cq Dirjen Planologi
  2. Telaah Teknis (Spasial & Dokuman)
  3. Disetujui (Seluruh proses 15 hari kerja)
Persyaratan
  1. Surat Permohonan
  2. Peta Skala Kecil
  3. Dokumen dan Persetujuan Lingkungan
  4. Memiliki Perizinan Berusaha
  5. Pakta Integritas
Planologi

Pengukuhan Kawasan Hutan

Tahap pelaksanaannya mengikuti Tahapan Pengukuhan Kawasan Hutan. Hasil implementasi berupa Berita Acara Tata Batas (BATB) dan Peta Kawasan Hutan dan Batas Areal Kerja yang divalidasi Petugas Tata Batas (PTB).

Tahap pelaksanaannya mengikuti Tahapan Pengukuhan Kawasan Hutan. Hasil implementasi berupa Berita Acara Tata Batas (BATB) dan Peta Kawasan Hutan dan Batas Areal Kerja yang divalidasi Petugas Tata Batas (PTB).

  1. Permohonan oleh Pelaku Usaha ke Ditjen Planologi (7 hari kerja)
  2. Identifikasi Syarat (Keputusan Menhut-LH+ Peta Areal Kerja) dan Telaah Teknis oleh Ditjen Pengukuhan dan Penataan Hutan (10 hari kerja)
  3. Telaah dan Pengesahan Dokumen Rencana Penataan Batas dan Peta kerja (Ditjen Pengukuhan).
  4. Instruksi Kerja Penataan Batas, Pembentukan Tim Tata Batas dan Pemberitahuan ke Pemprov/Pemkab (Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan/BPKH)
  5. Pelaksanaan Penataan Batas di Lapangan
  6. Laporan Hasil Penataan disampaikan ke Ditjen Planologi dan ditelaah.
  7. Ditjen Planologi Setujui Laporan Hasil Penataan dan Tetapkan Areal Kerja.

Diatur dalam Permen LH & Kehutanan No. 7 Tahun 2021.

  • Penataan Batas Areal Kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, dan Penetapan Kawasan Hutan dengan Tujuan Tertentu (Pasal 14)
  • Pelaksanaan Areal Kerjanya (Pasal 105):
      1. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
      2. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan
      3. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
      4. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial
      5. Penetapan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus

    Pasal lain terkait: 106, 107, 108, 109 dan 112.

“Para Pemegang Izin (Penggunaan Kawasan, Pelepasan Kawasan dan Perizinan Berusaha di Hutan Lindung) wajib melaksanakan Penataan Batas Areal Kerja paling lambat satu tahun”

Pasal 109 Ayat 2 Permen LH & Kehutanan No. 7 Tahun 2021.

  1. Pembuatan Rencana Penataan Batas dan Peta Kerja
  2. Pembuatan Instruksi Kerja Penataan Batas
  3. Pengukuran Batas dan Pemasangan Tanda Batas
  4. Pemetaan Hasil Penataan Batas
  5. Pembuatan dan Penandatanganan Berita Acara dan Peta Hasil Tata Batas
  6. Pelaporan kepada Menteri
  1. Pemegang Izin Berkoordinasi dengan Kepala Balai
  2. Pelaksanaan Penataan Batas (oleh pemegang izin atau menggunakan rekanan yang kompeten)
  3. Dalam waktu bersamaan (maksimal 7 hari setelah menerima rencana penataan batas), Kepala Balai melakukan: Pembuatan Instruksi Kerja, Membentuk Tim Pelaksana, Memberitahukan kepada Pemprov/Pemkab terkait Penataan Batas Areal kerja

Perhitungan biaya sesuai dengan standar biaya pengukuhan kawasan hutan.

  • Kurang dari 5 Tahun
    Pemegang IPH, PPPKH, Pengelola KPH Dan KHDTK Wajib Mengganti Biaya Pelaksanaan Penataan Batas Kawasan Hutan tersebut.

  • Lebih dari 5 Tahun
    Pemegang IPH, PPPKH, Pengelola KPH Dan KHDTK Wajib Melaksanakan Rekonstruksi Batas Kawasan Hutan.

Para Pemegang Perizinan (Berusaha Pemanfaatan, Persetujuan Penggunaan Kawasan, Persetujuan Pelepasan Kawasan, Penetapan KHDTK atau Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial) wajib melaksanakan ketentuan ini.

  1. Pemegang Izin berkoordinasi dan melapor kepada Kepala Balai.
  2. Pemegang Izin menyampaikan kepada Kepala Balai;
    – Laporan hasil tahap pertama sekali dalam setahun.
    – Usulan pelaksanaan orientasi dan rekonstruksi batas areal.
    – Seluruh pelaksanaan diawasi Kepala Balai.
  1. Sosialisasi Tim Inver PPTKH
  2. Penelaahan Kelengkapan Dokumen
    Ditentukan kelengkapan dokumen yang diajukan Pemkab/Pemkot
  3. Penetapan Lokasi Inver
    – Mempertimbangkan SDM dan anggaran
    – Kementerian ATR/BPN merupakan anggota Tim Inver
  4. Perumusan Usulan Rekomendasi dari Tim Inver
  5. Pembahasan Tim Pelaksana PPTKH Pusat
  6. Persetujuan Pola Penyelesaian Menteri LHK
  7. Penataan Batas
  8. Penerbitan SK Biru
  9. Penerbitan SK Sertifikat oleh ATR/BPN